|

FOKAL SMAN 8 Medan Minta Usut Dan Copot Dugaan Korupsi Oknum Kepsek

 
NAGAPOS.COM | MEDAN : Forum Komunikasi Alumni (FOKAL) SMA Negeri 8 Medan sikapi terkait adanya oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan, Rosmaida yang meninggalkelaskan seorang siswi bernama MSF, usai orang tuanya Choki Indra melaporkan oknum Kepsek tersebut dalam dugaan tindakan korupsi.

Terkait hal tersebut, FOKAL SMA Negeri 8 menyurati Pj Gubernur Sumatera Utara yang diterima bagian umum dan isinya meminta agar oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 8 dibebastugaskan serta memeriksa yang bersangkutan.

Hal itu dijelaskan pengurus FOKAL SMA Negeri 8, Redwin Rohimun dari alumni 88 didampingi kawan-kawannya kepada redaksi pada Kamis (27/6/2024). 

"Terkait dengan pemberitaan TV One tgl 23 Juni 2024, tentang adanya Siswi SMAN 8 Medan yang tinggal kelas usai ayahnya melaporkan pungli oknum Kepsek, maka kami Alumni meminta agar Pj. Gubernur Sumatera Utara memerintahkan Inspektorat guna memeriksa oknum Kepala Sekolah bersamaan dengan itu membebastugaskan/menonaktifkan Kepsek tersebut," ujar Redwin Rohimun.

Dikatakannya lagi, hal tersebut mereka usulkan demi nama baik almamater dan memandang siswa/i adalah Kader Alumni.

" Demi nama baik Almamater, maka sebagai alumni sikap kami jelas dan tegas menentang dan menolak cara-cara tak terpuji dengan meninggalkelaskan siswi, hal itu patut diduga berhubungan atas laporan Dumas Pungli dari orang tua siswi," jelas Redwin didampingi sesama alumni lainnya.

Redwin menambahkan, ratusan bahkan ribuan  alumni SMA Negeri 8 yang tergabung dalam FOKAL SMA Neger 8 mendukung sikap itu. Dia memaparkan, selain dirinya dari alumni 88, turut hadir mendampingi Alumni 1984, Boy Navayo alumni tahun 1995, Reni Ramadhani 1988, Syaifuddin Zuhri alumni 1987.

Selanjutnya sambung Redwin, surat yang dibuat ke Pj Gubernur Sumatera Utara itu akan diteruskan ke Presiden RI , Ketua DPR RI, Kemenko Polhukam RI, Kemendiknas RI, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Jakarta.

Serta akan ditembuskan ke Ketua DPRD Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut,  Kapolda Sumut, Inspektorat Sumatera Utara, Walikota Medan, Ketua DPRD Medan, Ketua Caretaker IKA SMAN 8 Medan, Ketua Korwil SMAN 8 Se JaBotabek, Para Masing-masing Ketua IKA SMA Se Kota Medan. Pemred seluruh Media Massa di Medan,Para Ketua LSM Pemerhati Pendidikan, Ketua PGRI Sumut Ketua LPSK Sumut dan Pertinggal. (Soni/ril).

Komentar

Berita Terkini