Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari pelanggaran Standar Nasional Indonesia (SNI) serta memastikan kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasaran terutama terkait kehigienisannya.
Ketua LPK-GKN, Hidayat Tanjung, menyebutkan bahwa pengawasan akan difokuskan pada produk makanan, yang sering menjadi perhatian utama selama perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru.
“Banyak produk yang beredar menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru yang diduga melanggar standar. Kami akan bekerja sama dengan pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan semua produk memenuhi standar kualitas dan keamanan,” kata Hidayat dalam konferensi pers di Medan, Senin (16/12/2024).
Untuk memperketat pengawasan, LPK-GKN telah menyiapkan sejumlah langkah, di antaranya pemantauan bahan baku dan proses produksi untuk memastikan kepatuhan terhadap SNI.
Selain itu, akan dilakukan pengujian laboratorium bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendeteksi kandungan zat berbahaya dalam produk.
Pemeriksaan juga akan mencakup label dan kemasan, termasuk informasi kedaluwarsa dan komposisi bahan. Penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar juga menjadi prioritas.
Hidayat juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk. Konsumen disarankan untuk memeriksa label dan kemasan sebelum membeli, serta membeli produk dari penjual yang terpercaya.
Selain itu, LPK-GKN mendorong masyarakat untuk melaporkan pelanggaran kualitas atau keamanan kepada pihak berwenang.
“Konsumen memiliki peran penting dalam menjaga keamanan produk. Laporan dari masyarakat akan membantu kami bertindak cepat terhadap pelanggaran yang ada,” tambah Hidayat.
Dengan langkah pengawasan ini, LPK-GKN berharap dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru.
Menurut Hidayat, perlindungan konsumen merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum dalam menjamin hak-hak masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kualitas barang dan jasa demi kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen. (Ril)