Tersangka, Andika Pratama alias tak berinisial AP alias I, 26 umur tahun, warga jalan kapten wan rahmad dusun V desa pekan tanjung beringin, kecamatan tanjung beringin, kabupaten serdang bedagai, dan Rico Irfandi alias Ricoberinisial Rl alias R, 27 tahun, warga dusun V desa penggalangan, kecamatan sei bamban, kabupaten serdang bedagai.selasa (25/02/2025).
Untuk itu, korban Zainal Arifin Sipahutar (62) thn, warga dusun VI desa pekan tanjung beringin, kecamatan tanjung beringin, kabupaten serdang bedagai.
PS. Kasi Humas polres sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH menerangkan, awal mula kejadiannya korban ini sedang tidur di ruang tamu kemudian pada saat korban terbangun dari tidurnya sekira pukul 02.00 dini hari, korban kaget saat melihat 1 (satu) unit Sp. motor merk Honda Supra X 125 warna hitam plat BK 5368 XAP, yang terletak di ruang tamu sudah tidak ada (hilang), beserta kunci tergantung di sepeda motornya.
Dan korban membangunkan istri, lalu anaknya untuk segera mengecek sekitar dalam rumahnya, dan didapati engsel pintu dan jendela sudah terbuka dan setelah mencari keberadaan sp. motor tersebut disekitar rumah tidak ditemukan. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 7.000.000.- tujuh juta rupiah selanjutnya pelapor membuat pengaduan/laporan ke polsek tanjung beringin agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara republik indonesia berdasarkan LP/B/06/I/ 2025/SPK/Polsek Tanjung Beringin/ Polres Sergai/ Polda Sumut.
Untuk itu, Menindaklanjuti laporan tersebut, kanit reskrim polsek tanjung beringin Ipda ZH. Limbong, SH dan tim opsnal, langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, setelah dilakukannya serangkaian penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di teras sekolah madrasah yang terletak di dusun II desa pematang cermai Kec. Tanjung Beringin kab. sergai, minggu 23 febuari 2025 sekira pukul 19.00 wib.
Namun tim bergerak ke lokasi, Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah pelaku ditangkap, kemudian dilakukan introgasi cepat dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa pelaku telah melakukan pencurian 1 (satu) unit Sp. Motor merk honda supra X 125 warna hitam plat BK 5368 XAP, dengan cara membobol rumahnya, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke polsek tanjung beringin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, kanit reskrim polsek tanjung beringin Ipda ZH Limbong menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui bahwa Sp. Motor yg diambil saat itu diserahkan kepada (R I) alias (R) untuk dijual, kemudian pada saat itu uang yang diperoleh sebesar Rp 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Pelaku (A P) alias (I) mengambil Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di berikan kepada pelaku (R I) alias (R) yang menjualkannya.
Lalu tim, melakukan penangkapan terhadap pelaku (R I) alias (R) di dusun V kampung tempel desa penggalangan, kecamatan sei bamban, kabupaten sergai, 24 febuari 2025 saat diinterogasi, pelaku (R I) alias (R) mengakui Sp. motor telah dijual kepada orang lain dan memperoleh uang Rp 1.200.000.- satu juta dua ratus ribu rupiah dari penjualan dan diberi hasil penjualan kepada nya Rp. 200.000,- dua ratus ribu rupiah. selanjutnya para pelaku dibawa ke polsek tanjung beringin untuk proses selanjutnya.
" PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku A P alias I jelas telah melanggar hukum pencurian dengan pemberatan dan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan untuk unit Sp. motor korban saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian oleh polsek tanjung beringin.
" Kasi Humas Menghimbau kepada masyarakat khususnya wilkum Polres Sergai untuk meminimalisir peluang pencurian, dengan cara saat tidak digunakan agar kunci kontak motor tidak menempel di kendaraan dan kendaraan dalam keadaan terkunci stang kearah kanan. (Wilson Hutauruk)
(Sumber : Humas Sergai)