|

Press Release Kapolres Sergai Papar Ungkap Kasus Periode Januari Sampai Maret

NAGAPOS.COM | Serdang Bedagai - Polres Serdang Bedagai (Sergai), Kapolres AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH Serdang Bedagai menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus tindak pidana umum dan narkotika selama periode januari hingga maret 2025. dan acara yang berlangsung di aula patriatama Polres Serdang Bedagai, rabu (26/03/2025).

Kegiatan itu, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap 108 tersangka kasus narkotika serta berbagai kasus kriminal lainnya. dan dipaparkan oleh, Kapolres Sergai menyebutkan bahwa dari 108 tersangka kasus narkotika, 55 orang merupakan pengedar, sedangkan 53 lainnya dikategorikan sebagai pengguna.

“ Dengan para pengedar ini, Akan kami proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan, dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 208,06 gram sabu, 1,09 gram ganja, serta 31 butir ekstasi dari narkotika, Satreskrim Polres Serdang Bedagai juga berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana umum.

Salah satu kasus, Menonjol  tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Pantai Sentang Mutiara Indah pada 11 januari 2025. dalam kasus ini, tersangka NW umur 16 tahun telah diamankan dengan barang bukti berupa pakaian korban. Ia dijerat pasal 76D Jo, pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga menangani dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kasus pertama melibatkan tersangka Jasmen Sinaga umur 25 tahun yang melakukan pencurian terhadap seorang petani berusia 63 tahun di dusun I desa sei parit. sementara kasus kedua melibatkan dua tersangka, Muhammad Azimi alias Senggok umur 19 tahun dan Mhd. Ridwan butar-butar umur 27 tahun, yang mencuri barang berharga di perumahan resident firdaus.

Untuk itu, Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Selain itu, polisi juga berhasil membongkar tiga kasus perjudian jenis togel. Salah satu tersangka, Salud umur 56 tahun, diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai, blok notes berisi angka taruhan, serta buku tafsir mimpi.

Lalu tersangka perjudian lainnya, mangasi tampubolon alias Asih umur 51 ktahun, diamankan di sei bamban dengan barang bukti uang tunai Rp142 ribu. dan ke empat tersangka perjudian ini dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
dalam kasus keimigrasian, dan polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Ahmad Muhajir, Adi Candra, dan Sucipto, yang diduga melakukan penyelundupan tenaga kerja Indonesia TKI ilegal dari malaysia ke Indonesia melalui pantai kelang, perbaungan.

” Dengan barang bukti, Berupa satu unit kapal, GPS, serta uang tunai dalam rupiah dan ringgit turut disita. para tersangka dijerat Pasal 120 UU keimigrasian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegas AKBP Jhon Sitepu. Kapolres Serdang Bedagai menegaskan bahwa pengungkapan berbagai kasus ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan demi terciptanya situasi yang kondusif,” pungkasnya. (Wilson Hutauruk)

(Sumber : Humas Sergai)

Komentar

Berita Terkini