|

Respon Cepat Polres Sergai Bekuk Pelaku Edar Sabu, Beroperasi Menggunakan Alkom HT

NAGAPOS.COM | Serdang Bedagai - Polres Serdang Bedagai (Sergai), Satres Narkoba Berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di dusun II, desa sei sijenggi, kecamatan perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (26/03/2025) sekira pukul 15.00 wib.

Untuk itu, Pelaku yang diketahui bernama M H alias H umur 38 tahun ini berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan alat komunikasi handy talky HT dan untuk memantau pergerakan aparat kepolisian. dalam penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. menindaklanjuti dengan laporan itu, Satres Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi target operasi.

Sehingga tim, Menemukan bahwa pelaku menggunakan HT untuk berkomunikasi dengan informannya yang berjaga di simpang gang dengan menuju kelokasi transaksi. Informasi tersebut, lalu bertugas memberi peringatan jika ada petugas kepolisian yang mendekat. demi mengelabui sistem pengawasan yang dibuat pelaku, tim Satres Narkoba lalu melakukan patroli dengan cara memutar dari jalan utama di sekitar lokasi tersebut dan sesampainya di TKP, petugas melihat seorang pria yang dicurigai berdiri di samping rumah warga. Tim kemudian melakukan undercover buy penyamaran sebagai pembeli dengan berpura-pura membeli sabu dengan harga Rp70.000. ribu.

Lalu pelaku, Menyerahkan sabu menggunakan tangan kanannya, dan tim langsung meringkusnya. penggeledahan dilakukan di lokasi tersebut ditemukan barang bukti tambahan, dengan berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di tempat pelaku menunggu pembeli. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,61 gram bruto, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit HT merek Merodith. Uang tunai Rp300.000 hasil penjualan sabu, 2 ball plastik klip transparan kosong ukuran kecil.

Sedangkan, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan mengatakan. bahwa setelah diinterogasi, tersangka lalu mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D. dan petugas pun langsung bergerak melakukan pengembangan ke rumah D, namun diduga informasi penangkapan bocor karena lokasi yang berdekatan. akibat saat tim tiba, D sudah tidak berada di tempat tersebut 

Saat ini, tersangka M H alias H telah diamankan di Mapolres Sergai guna proses hukum lebih lanjut. sementara itu, petugas masih terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka D. lalu Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan ini dan mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan HT sebagai alat komunikasi dengan informan untuk menghindari penggerebekan itu.

“ Apalagi, Tim berhasil mengantisipasi strategi tersangka. dengan melakukan penyergapan dari arah berbeda, sehingga tersangka tidak mengetahui kehadiran petugas, atas perbuatannya, tersangka M H alias H dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Untuk itu, tersangka D masih dalam proses penyelidikan dan pencarian. Kami berharap tersangka segera ditemukan dan ditangkap. (Wilson Hutauruk)

(Sumber : Humas Sergai)

Komentar

Berita Terkini