Dengan pelaku, Yang diketahui bernama timin alias wak men 40 tahun, warga pasar 8 tembung, Percut Sei Tuan, dan dedi harianto alias masteng 38 tahun', warga dusun VIII, desa celawan, Pantai Cermin, ditangkap warga saat beraksi.
Awal kejadian ini, Bermula saat jumingin T 55 tahun, warga dusun VI, desa kota pari, yang sedang memancing bersama dedi 39 umur, kadus dusun XI, mendapat kabar bahwa dua pelaku pencurian sepeda motor telah diamankan warga. dedi dan jumingin kemudian mendatangi lokasi dan menemukan bahwa sepeda motor yamaha vega R merah BK 4172 OQ milik Jumingin yang diparkir di pantai dua Rasa telah hilang.
Untuk itu, Setibanya di lokasi " mereka mendapati dua pria telah diamankan bersama dua unit sepeda motor curian, termasuk milik jumingin. lalu, keduanya dalam kondisi luka parah akibat amukan massa yang sempat viral di media sosial.
Dari hasil kejadian ini, Jumingin melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pantai Cermin. polisi kemudian membawa kedua pelaku ke kantor polisi dan mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta tas hitam berisi kunci T.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan kejadian ini dan mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. "jika menemukan pelaku tindak pidana, segera serahkan ke pihak berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya, minggu (30/03/2025).
Namun kedua tersangka, Kini mendekam di sel Polsek Pantai Cermin dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Wilson Hutauruk)
(Sumber : Humas Sergai)