Dari pantauan awak media ini pada Senin, (7/4/2025) di lokasi bangunan tersebut pembangunan sudah dalam tahap mulai 70% siap. Saat awak media ini menghampiri perumahan mewah tersebut dan bertanya kepada salah satu pekerja yang mengatakan, bahwa bangunan ini yang punya bangunan bernama Ko Pin keturunan Tionghoa, mandornya Alex, kalau humasnya bernama Samsuwir dan jelas disitu ada nomornya tertulis, ucapnya.

Rekam jejak Samsuwir selain menjadi humas di banyak bangunan bermasalah, dirinya juga dikenal banyak memback up bangunan tanpa plank izin PBG hampir separuh Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, disamping itu juga Samsuwir didga juga mencari keuntungan pribadi di bangunan yang dia back up seperti memasukan pasir, semen, besi, batu bata dan lain sebagainya.
Ketika awak media ini konfirmasi dengan Camat Medan Perjuangan bernama Hidayat AP, S,Sos, M.SP melalui aplikasi WhatshApp di nomor 08*63*992 terkait bangunan tanpa plank izin PBG yang ada di wilayahnya yang bersangkautan tidak membalas sehingga berita pun akhirnya dipublikasikan.
Seperti yang diketahui, bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, semua badan usaha atau individu wajib memiliki ijin PBG sebelum dapat beroperasi. Jadi jelas hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus untuk Wali Kota Medan yang baru untuk membenahinya, pasalnya sangat besar kebocoran anggaran atau yang seharusnya retribusi itu masuk ke kas Pemko Medan.
(Is)