|

Polres Sergai Mengamankan 1 Pelaku Kasus Pencurian, 2 Pelaku Dalam Penyelidikan Lebih Lanjut

 
NAGAPOS.COM | Serdang Bedagai - Polres Serdang Bedagai (Sergai), Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K Berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka CS als A yang sedang berada di sebuah cafe di dusun I desa sei buluh kecamatan.teluk mengkudu kabupaten Sergai, jumat (18/04/2025) sekira pukul 01.00 wib 

Kemudian pada sore, Hari sekira pukul 15.00 wib pelapor dan saksi bertemu dengan Aris Prayogi. dan menurut keterangannya bahwa Aris Prayogi tidak ikut terlibat dengan terlapor/tersangka karena ia secara kebetulan melintas dan dimintai tolong oleh terlapor/tersangka untuk memboncengnya.

Lalu, Teti Jumilawati umur 35 tahun ketika kejadian pencurian berlangsung bersamaan dengan dirinya yang baru pulang. secara cepat masuk kerumahnya untuk memeriksa barang - barang yang ada dirumahnya. terdapat didalam kamarnya ternyata ada lemari dan laci lemari yang telah terbuka dan setelah diperiksa ternyata uang dan barang - barangnya telah hilang yang mana kuat dugaan telah diambil oleh tersangka CS als A.

Atas kejadian tersebut, Korban merasa keberatan dan dirugikan dengan taksiran kerugian sebesar Rp. 21.000.000, - (dua puluh satu juta rupiah) terdiri dari 21 gr (dua puluh satu gram) perhiasan emas dan uang tunai Rp. 1.000 000,- (satu juta rupiah) dan selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di proses sesuai hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.

Kanit I Pidum Sat Reskrim, Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K menerangkan dari hasil interogasi terhadap tersangka CS als A bahwa benar dirinya melakukan tindak pidana pencurian emas yang terjadi pada hari jumat tanggal 09 agustus 2024 sekira pukul 11.05 wib, dirumah korban Teti Jumilawati di dusun II desa lubuk rotan kecamatan. perbaungan kabupaten Sergai, namun tersangka tidak melakukan aksinya secara sendirian, ia bersama pelaku An A beralamat di dusun dusun II desa lubuk rotan kecamatan perbaungan kabupaten Sergei, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. 

Tak hanya itu, CS als A telah menjual emas milik korban di toko emas yang terletak di percut Sei tuan medan seharga Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) bersama pelaku Als. R (Proses penyelidikan). CS als A memberi uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ditambah paket narkoba jenis shabu kepada pelaku Als. R sebagai imbalan karena telah menemani tersangka menjual emas korban tersebut.

PS. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH menambahkan tersangka CS als A menghabiskan uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk membeli 1 (satu) unit Hp android merk realme dan membeli miras serta narkoba bersama teman teman sekumpulan tersangka.

Tersangka, CS als A melanggar pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara (Wilson Hutauruk)

(Sumber : Humas Sergai)

Komentar

Berita Terkini