|

Salim Halim SH MH Siap Perjuangkan: Terdakwa Tuduhan Korupsi Kredit BNI Terbukti Tidak Bersalah, Bersikap Sopan dalam Persidangan, Divonis Bebas

NAGAPOS.COM | Medan - Pengacara Tan Andyono selaku Debitur Bank BNI dalam kasus Tipikor ini dibela oleh  Salim Halim, S.H, Falentius Tarihoran, S.H, Roy N.H Sianturi, S.H dan Klisman Sinaga, S.H
siap memperjuangkan demi  hukum dan kebenaran.

Sikap tenang dan sopan yang ditunjukkan oleh Fernando HP Munthe dan Tan Andyono dalam persidangan menjadi sorotan setelah keduanya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Fernando, mantan Pegawai Sementara (Pgs) Senior Relationship Manager (SRM) PT BNI Sentra Kredit Menengah (SKM) Medan, dan Tan Andyono, Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi fasilitas kredit dari PT BNI Cabang Medan senilai Rp17,7 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 2, Rabu (26/3/2025) lalu.

Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Fernando dan Tan Andyono dalam tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Oleh karena itu, hakim memerintahkan agar keduanya segera dibebaskan dari tahanan dan hak-hak mereka dipulihkan.

"Menyatakan terdakwa Fernando HP Munthe dan terdakwa Tan Andyono tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider JPU," ujar Sulhanuddin dalam putusannya.

Putusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat sebelumnya JPU menuntut Tan Andyono dengan hukuman 7,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta, dengan ancaman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp9,5 miliar. JPU menilai Tan Andyono bertanggung jawab atas utang pokok yang tidak dibayarkan kepada BNI. Jika tidak dapat membayar, ia akan menjalani tambahan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Fernando HP Munthe juga sempat menjadi fokus dalam dakwaan, namun hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan keterlibatannya dalam skandal tersebut.

Sikap Sopan dalam Persidangan

Salah satu poin yang disampaikan oleh JPU dalam tuntutannya adalah bahwa Tan Andyono menunjukkan sikap sopan selama persidangan berlangsung. Meskipun menghadapi tuntutan berat, Tan Andyono dan Fernando tetap kooperatif dan mengikuti seluruh proses dengan tertib.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama berada dalam persidangan," kata JPU Putri Marlina Sari dalam tuntutannya.

Sikap tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pengacara mereka yang menyatakan bahwa kedua terdakwa selalu menghormati jalannya proses hukum dan yakin bahwa fakta persidangan akan membuktikan kebenaran.

Kejaksaan Siapkan Upaya Kasasi

Meskipun telah divonis bebas, Kejaksaan Negeri Medan menyatakan tidak akan tinggal diam dan berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Ya, pertama kita masih menunggu salinan keputusan hakim terlebih dahulu. Tetapi yang pasti, kita akan tempuh jalur hukum lanjutan. Kita memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi," ungkap Ali Rizza, Kamis (27/3/2025).

Kasus ini masih berlanjut dengan kemungkinan kasasi dari pihak Kejaksaan. Namun, bagi Fernando HP Munthe dan Tan Andyono, putusan bebas ini menjadi titik terang setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang. Sikap sopan mereka di persidangan juga menjadi contoh bagaimana seorang terdakwa dapat tetap menghormati proses peradilan meskipun menghadapi ancaman hukuman berat 

PH akan berjuang keras dalam sidang lanjutan kasus ini, tim kuasa hukum terdakwa Tan Andyono yang dipimpin oleh Salim Halim, SH, Falentinus Tarihoran SH  dan rekan-rekannya telah menyampaikan beberapa poin pembelaan dalam nota pledoi mereka. Berikut adalah beberapa hal yang bisa mereka sampaikan:

1. Membantah Keterlibatan Klien dalam Korupsi
Mereka bisa berargumen bahwa klien mereka, Tan Andyono, tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus ini dan hanya menjalankan bisnis sesuai prosedur yang berlaku.

2. Menyatakan Bahwa Kredit Sudah Sesuai Prosedur
Kuasa hukum bisa berpendapat bahwa pinjaman yang diberikan kepada PT PJLU sudah melalui proses yang seharusnya, dan kegagalan pembayaran bukanlah unsur tindak pidana, melainkan risiko bisnis.

3. Menekankan Bahwa Fernando Hanya Pegawai yang Mengikuti Perintah
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum bisa menekankan bahwa Fernando HP. Munthe hanya pegawai yang menjalankan tugas dan tidak memiliki kewenangan mutlak dalam pemberian kredit, sehingga tanggung jawab utama seharusnya ada pada pihak lain yang lebih berwenang.

4. Memohon Keringanan Hukuman
Mengingat usia Tan Andyono yang sudah 69 tahun, kuasa hukum bisa meminta keringanan hukuman dengan alasan faktor usia, kesehatan, serta kontribusi yang telah diberikan kepada dunia usaha selama ini.

5. Memohon agar Klien Tidak Dibebani Uang Pengganti
Mereka bisa berpendapat bahwa nilai jaminan yang telah dilelang sudah cukup untuk menutup sebagian kerugian negara, sehingga beban uang pengganti seharusnya dikurangi atau bahkan dihapuskan.

6. Menyampaikan Bahwa Tidak Ada Keuntungan Pribadi yang Diterima
Dalam kasus Fernando HP. Munthe, mereka mungkin akan menekankan bahwa terdakwa tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari transaksi ini, sehingga hukuman penjara selama 4 tahun dinilai terlalu berat.

Tim kuasa hukum kemungkinan juga akan menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa yang mereka anggap tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang meringankan. Mereka akan berusaha meyakinkan majelis hakim agar memberikan putusan yang lebih ringan atau bahkan membebaskan klien mereka dari segala tuntutan.

NOTA PEMBELAAN (PLEDOl)

Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di BNI Medan
Nomor Perkara: [Isi Nomor Perkara]
Disampaikan oleh:
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Tan Andyono & Fernando HP. Munthe

Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,

Dengan segala hormat, kami, selaku Penasehat Hukum terdakwa Tan Andyono dan Fernando HP. Munthe, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) di BNI Cabang Medan, dengan ini menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) sebagai berikut:

I. PENDAHULUAN

Kami mengawali pembelaan ini dengan menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan obyektif, tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun. Setiap terdakwa berhak mendapatkan keadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bukan berdasarkan asumsi atau opini semata.

II. ANALISIS TUDUHAN JAKSA PENUNTUT UMUM

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Tan Andyono dan Fernando HP. Munthe terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, kami menilai bahwa dakwaan tersebut tidak sepenuhnya didukung oleh fakta hukum yang kuat. Terdakwa Fernando HP. Munthe hanyalah seorang pegawai yang menjalankan tugas berdasarkan kebijakan internal perusahaan, sementara Tan Andyono bertindak sebagai pengusaha yang mengajukan kredit berdasarkan prosedur yang berlaku. Tidak ada unsur kesengajaan untuk merugikan keuangan negara sebagaimana yang dituduhkan.

III. FAKTA HUKUM YANG MENGUNTUNGKAN TERDAKWA

1. Fernando HP. Munthe Tidak Memiliki Kewenangan Penuh dalam Keputusan Kredit

Fernando hanyalah Pegawai Sementara (Pgs) Senior Relationship Manager (SRM) di PT BNI SKM Medan, yang perannya terbatas pada analisa awal tanpa memiliki kewenangan mutlak untuk menyetujui kredit.

Persetujuan akhir tetap berada di tangan pejabat yang lebih tinggi di manajemen BNI. Oleh karena itu, tidak adil jika beban kesalahan hanya ditimpakan kepada Fernando.

2. Tan Andyono Bertindak sebagai Pengusaha yang Mengikuti Prosedur Perbankan

Klien kami, Tan Andyono, mengajukan pinjaman kredit dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh bank. Tidak ada tindakan manipulatif yang disengaja untuk merugikan negara.

Kegagalan pembayaran kredit bukanlah suatu tindak pidana, melainkan risiko bisnis yang dapat terjadi dalam dunia usaha.

3. Tidak Ada Keuntungan Pribadi yang Diterima oleh Fernando HP. Munthe

Jaksa sendiri telah menyatakan bahwa Fernando tidak menikmati hasil korupsi. Oleh karena itu, tuntutan 4 tahun penjara serta denda Rp 500 juta sangatlah berlebihan.

4. Penaksiran Agunan Sudah Sesuai Standar

Penaksiran jaminan berupa Pabrik Kelapa Sawit telah melalui proses yang sesuai standar, meskipun hasil lelang akhirnya lebih rendah dari perkiraan awal. Hal ini bukan merupakan kesalahan terdakwa, melainkan akibat dari dinamika pasar.

IV. PERMOHONAN TERHADAP MAJELIS HAKIM

Berdasarkan fakta-fakta di atas, kami dengan hormat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar:

1. Membebaskan Fernando HP. Munthe dari segala tuntutan hukum karena tidak terbukti menikmati keuntungan dari dugaan tindak pidana ini.

2. Mengurangi hukuman bagi Tan Andyono dengan mempertimbangkan bahwa ia hanya menjalankan usaha dan tidak memiliki niat jahat dalam pemberian kredit.

3. Membebaskan atau menghapuskan kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Tan Andyono karena jaminan yang telah disita dan dilelang sudah cukup menutup sebagian kerugian negara.

4. Mempertimbangkan kondisi usia Tan Andyono yang telah 69 tahun, serta faktor kesehatan dan kontribusinya terhadap dunia usaha.

5. Mempertimbangkan bahwa kegagalan pembayaran kredit bukanlah unsur tindak pidana, melainkan risiko bisnis yang bisa terjadi dalam sektor perbankan.

V. PENUTUP

Kami percaya bahwa keadilan tidak hanya dilihat dari aspek hukum, tetapi juga dari aspek moral dan kemanusiaan. Oleh karena itu, kami berharap Yang Mulia Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan penuh kebijaksanaan dan keadilan.

Demikian Nota Pembelaan ini kami sampaikan, dengan harapan bahwa keadilan akan tetap ditegakkan.

Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum Terdakwa
Salim Halim, SH MH
Falentius Tarihoran, SH, Roy Sianturi SH, Klisman Sinaga SH 
Dan Rekan-Rekan.
(WD Hutabarat)
 

Komentar

Berita Terkini