|

Terekam CCTV, Pencuri Kepiting Bakau di amankan Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai

 
NAGAPOS.COM | Serdang Bedagai - Polres Serdang Bedagai (Sergai), Dari layar terekam cctv seorang laki - laki pencuri kepiting bakau di dusun II desa tebing tinggi, kecamatan tanjung beringin, kabupaten Sergai, inisial M D Alias A umur 24 tahun berhasil ditangkap Polsek Tanjung beringin polres Sergai, pada jum'at (04/04/2025).

Selain itu, Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH melalui kasihumas Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan bahwa awal mulanya kejadian pada saat istri korban melihat cctv terdapat seorang laki - laki yang sedang berada dikolam kepiting miliknya sekira pukul 05.10 wib.

Dengan kecurigaan, lstrinya ini membangunkan korban an Edy Syahputra umur 44 tahun. dan adiknya daing putra, kemudian adiknya langsung mengejar sipelaku ke kolam, lalu pelaku sempat dapat melarikan diri. terus didapati 1 karung goni plastik yang tertinggal berisikan 32 (tiga puluh dua) ekor kepiting bakau. 

Sepertinya, Korban dan adiknya langsung menelepon kadus dusun II sesa tebing tinggi Feri dan Nova Ginting, lalu, melihat dari cctv ternyata kadus itu mengenalnya. bahwa pelaku adalah warga dusun II desa tebing tinggi kecamatan. tanjung beringin kabupaten Serdang Bedagai.

Lalu atas kejadian tersebut, Sipelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 5.040.000.- (lima juta empat puluh ribu rupiah) dan selanjutnya sipelapor merasa tidak senang dan keberatan serta membuat pengaduan/laporan ke Polsek Tanjung Beringin agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara republik indonesia berdasarkan LP/B/ 21/IV/ 2025/SPK/Polsek Tanjung Beringin/Polres Sergai/Polda Sumut, 04 April 2025.

Untuk itu, Menindak lanjuti laporan tersebut, dari Kapolsek tanjung beringin AKP pamilu H. Hutagaol, SH, MH dan memerintahkan tim opsnal unit Reskrim untuk menyelidiki, dari hasil informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku berada di sebuah rumah milik adiknya di dusun II desa tebing tinggi kecamatan. tanjung beringin kabupaten Serdang Bedagai.

Tim opsnal unit Reskrim, Langsung bergerak menuju kelokasi keberadaan sipelaku dan benar pelaku sedang berada didalam rumah adiknya. selanjut nya tim opsnal Unit Reskrim Polsek tanjung beringin langsung mengamankan pelaku dan dilakukan interogasi dengan cepat lalu pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan 1 (satu) karung goni berisikan 56 (lima puluh enam) ekor kepiting bakau yang sudah sempat ia bawa. dari tempat sembunyikan di areal persawitan milik warga di belakang rumah adik pelaku tepatnya di dusun II desa tebing tinggi kecamatan. tanjung beringin kabupaten Serdang Bedagai.

Sedangkan pelaku, Beserta barang bukti berupa, 2 (dua) buah karung goni plastik yang berisikan 88 (delapan puluh delapan) ekor kepiting bakau dengan berat sekitar 18 Kg, dibawa ke Polsek tanjung beringin untuk di proses lebih lanjut. kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. (Wilson Hutauruk)

(Sumber : Humas Sergai)

Komentar

Berita Terkini